JALAN PROVINSI LAMPUNG YANG TAK KUNJUNG DIPERBAIKI: POTRET KETIMPANGAN INFRASTRUKTUR DAN HAK MOBILITAS MASYARAKAT
JALAN PROVINSI LAMPUNG YANG TAK KUNJUNG DIPERBAIKI: POTRET KETIMPANGAN INFRASTRUKTUR DAN HAK MOBILITAS MASYARAKAT
PENDAHULUAN
Jalan merupakan infrastruktur dasar yang memiliki peran strategis dalam menopang kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat. Keberadaan jalan yang layak tidak semata-mata berfungsi sebagai sarana fisik transportasi, melainkan menjadi faktor penentu kelancaran aktivitas ekonomi, keterjangkauan akses pendidikan, efektivitas pelayanan kesehatan, serta integrasi sosial antardaerah. Dengan kata lain, kualitas jalan berbanding lurus dengan kualitas hidup masyarakat yang menggunakannya.
Namun demikian, di Provinsi Lampung, persoalan jalan rusak khususnya jalan yang berstatus sebagai jalan provinsi masih menjadi problem struktural yang terus berulang dan belum menemukan penyelesaian yang signifikan. Kerusakan jalan tidak hanya bersifat temporer, tetapi cenderung kronis dan muncul kembali meskipun telah dilakukan perbaikan pada periode-periode sebelumnya.
Di berbagai wilayah, seperti Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Tengah, hingga Lampung Timur, keluhan masyarakat terkait kondisi jalan yang berlubang, bergelombang, dan rawan kecelakaan terus mengemuka. Kondisi tersebut tidak hanya menghambat mobilitas masyarakat, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas serta menambah beban ekonomi, terutama bagi masyarakat pedesaan yang bergantung pada akses jalan untuk distribusi hasil pertanian dan aktivitas sehari-hari. Ironisnya, realitas ini berlangsung di tengah narasi pembangunan infrastruktur dan klaim pemerintah daerah mengenai peningkatan kemantapan jalan provinsi.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan kritis: mengapa jalan provinsi di Lampung tak kunjung diperbaiki secara tuntas, meskipun anggaran dan program pembangunan terus digulirkan? Lebih jauh, bagaimana dampak kondisi jalan yang rusak terhadap kehidupan sosial, ekonomi, dan psikologis masyarakat yang terdampak secara langsung?
Oleh karena itu, artikel ini bertujuan untuk mengkaji persoalan jalan provinsi di Lampung melalui pendekatan ilmiah populer dengan memadukan data empiris, kajian akademik, serta perspektif humanisme. Pendekatan ini diharapkan mampu menghadirkan analisis yang tidak hanya berorientasi pada angka dan kebijakan, tetapi juga menempatkan pengalaman dan kepentingan masyarakat sebagai pusat perhatian.
PEMBAHASAN
Kondisi Jalan Provinsi Lampung: Antara Data dan Realitas
Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi mencatat bahwa tingkat kemantapan jalan provinsi pada tahun 2024 mencapai sekitar 78,81%. Angka ini kerap dijadikan indikator utama keberhasilan pembangunan infrastruktur jalan serta dasar legitimasi kebijakan pemerintah daerah dalam sektor transportasi. Secara administratif, capaian tersebut seolah menunjukkan bahwa sebagian besar jalan provinsi telah berada dalam kondisi baik dan layak digunakan.
Namun, di balik capaian statistik tersebut tersimpan fakta lain yang tidak dapat diabaikan. Data yang sama juga mengindikasikan bahwa lebih dari 20% jalan provinsi masih berada dalam kondisi rusak hingga rusak berat. Persentase ini bukan angka kecil, mengingat jalan provinsi memiliki peran vital sebagai penghubung antarwilayah kabupaten/kota serta jalur distribusi utama bagi aktivitas ekonomi masyarakat.
Dalam realitas di lapangan, masyarakat di sejumlah wilayah masih harus berhadapan dengan kondisi jalan yang jauh dari standar kelayakan. Jalan berlubang, permukaan bergelombang, serta genangan air saat musim hujan menjadi pemandangan yang nyaris rutin, terutama di wilayah pinggiran dan pedesaan. Kondisi ini tidak hanya menghambat mobilitas, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas serta mempercepat kerusakan kendaraan masyarakat.
Situasi tersebut memperlihatkan adanya kesenjangan antara data administratif dan pengalaman faktual masyarakat. Jalan yang secara statistik dikategorikan sebagai “mantap” belum tentu memberikan rasa aman, nyaman, dan efisiensi bagi para pengguna jalan. Dengan demikian, indikator kemantapan jalan yang digunakan selama ini perlu dikritisi, baik dari segi metodologi penilaian maupun kesesuaiannya dengan kondisi riil di lapangan.
Perbedaan antara angka dan realitas ini menunjukkan bahwa pembangunan infrastruktur tidak cukup diukur melalui capaian persentase semata, melainkan harus dilihat dari sejauh mana infrastruktur tersebut benar-benar menjawab kebutuhan dan keselamatan masyarakat. Tanpa evaluasi yang komprehensif dan berbasis pengalaman pengguna, klaim keberhasilan pembangunan berpotensi menjadi sekadar narasi administratif yang jauh dari realitas sosial.
Dampak Sosial dan Ekonomi Jalan Rusak
Kerusakan jalan bukan semata-mata persoalan teknis konstruksi, melainkan masalah struktural yang berdampak langsung pada kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Sejumlah kajian dalam bidang ekonomi pembangunan menunjukkan bahwa kualitas infrastruktur jalan memiliki korelasi yang kuat dengan pertumbuhan ekonomi lokal dan pemerataan kesejahteraan. Jalan yang berada dalam kondisi buruk cenderung meningkatkan biaya logistik, memperlambat arus distribusi barang, serta menurunkan efisiensi aktivitas produksi dan perdagangan.
Dalam konteks Provinsi Lampung, dampak tersebut terasa signifikan mengingat sebagian besar masyarakat masih bergantung pada sektor pertanian, perkebunan, dan perdagangan skala kecil. Kondisi jalan provinsi yang rusak menyebabkan petani harus menanggung biaya tambahan untuk mengangkut hasil panen ke pasar atau sentra distribusi. Tidak jarang, hasil pertanian mengalami penurunan kualitas akibat keterlambatan distribusi, sehingga berdampak langsung pada harga jual dan pendapatan petani. Bagi pelaku usaha mikro dan kecil, keterbatasan akses jalan juga menghambat perluasan jaringan pasar dan menurunkan daya saing produk lokal.
Selain berdampak pada sektor ekonomi, kerusakan jalan turut memengaruhi akses masyarakat terhadap layanan dasar. Anak-anak di wilayah pedesaan harus menempuh perjalanan yang lebih berisiko dan memakan waktu lebih lama untuk mencapai sekolah, sementara akses masyarakat ke fasilitas kesehatan menjadi tidak optimal, terutama dalam situasi darurat. Kondisi ini pada akhirnya memperlebar kesenjangan layanan antara wilayah perkotaan dan pedesaan.
Dari perspektif humanisme, jalan rusak membawa konsekuensi yang lebih dalam daripada sekadar kerugian material. Masyarakat mengalami kelelahan psikologis, rasa frustrasi, serta tumbuhnya ketidakpercayaan terhadap pemerintah sebagai penyelenggara layanan publik. Risiko kecelakaan lalu lintas yang meningkat akibat jalan berlubang dan permukaan yang tidak rata juga menimbulkan rasa tidak aman dalam aktivitas sehari-hari. Jalan yang semestinya berfungsi sebagai penghubung antarwilayah dan antarmanusia, justru berubah menjadi simbol keterbatasan, ketimpangan, dan lemahnya kehadiran negara dalam memenuhi hak dasar warganya.
Kebijakan dan Tantangan Pembangunan Infrastruktur
Secara normatif, Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan target yang cukup ambisius dalam pembangunan infrastruktur jalan, yakni meningkatkan tingkat kemantapan jalan provinsi hingga 90% pada tahun 2028. Salah satu strategi yang dikedepankan adalah peralihan penggunaan material dari aspal menuju beton, yang dinilai memiliki daya tahan lebih tinggi terhadap beban kendaraan berat dan faktor cuaca. Kebijakan ini, pada tataran perencanaan, menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk memperbaiki kualitas infrastruktur jalan secara berkelanjutan.
Namun demikian, berbagai kajian akademik menunjukkan bahwa besarnya anggaran dan ambisi target pembangunan tidak selalu berbanding lurus dengan kualitas infrastruktur yang dihasilkan. Penelitian dalam bidang ekonomi politik pembangunan dan manajemen infrastruktur menegaskan bahwa efektivitas pembangunan jalan sangat ditentukan oleh kualitas tata kelola (governance), mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan. Tanpa sistem pengendalian yang kuat, proyek infrastruktur berpotensi menghasilkan output yang secara kuantitatif tampak berhasil, tetapi secara kualitatif kurang memenuhi kebutuhan masyarakat.
Studi-studi mengenai desentralisasi fiskal dan pembangunan jalan di Indonesia juga mengungkap sejumlah persoalan struktural, seperti lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan proyek, perencanaan yang tidak sepenuhnya berbasis pada kebutuhan riil masyarakat dan karakteristik wilayah, serta kecenderungan orientasi proyek jangka pendek yang lebih menekankan serapan anggaran dibanding keberlanjutan fungsi jalan. Pola semacam ini menyebabkan perbaikan jalan sering bersifat tambal sulam dan tidak menyentuh akar persoalan kerusakan infrastruktur.
Dalam konteks Provinsi Lampung, tantangan tersebut semakin kompleks. Luas wilayah yang cukup besar, kondisi geografis yang beragam, serta keterbatasan kapasitas fiskal daerah menjadi hambatan tersendiri dalam pembangunan jalan provinsi. Selain itu, Lampung berfungsi sebagai gerbang utama Pulau Sumatra, sehingga beban jalan provinsi relatif tinggi akibat aktivitas logistik lintas provinsi dan kendaraan bertonase besar. Tanpa pengaturan beban jalan yang tegas dan koordinasi lintas sektor yang efektif, upaya peningkatan kemantapan jalan berisiko tidak mencapai hasil yang optimal.
Dengan demikian, tantangan pembangunan infrastruktur jalan di Lampung tidak hanya terletak pada aspek teknis dan pendanaan, tetapi juga pada pembenahan tata kelola kebijakan yang lebih transparan, partisipatif, dan berorientasi jangka panjang. Tanpa perubahan mendasar pada aspek tersebut, target peningkatan kemantapan jalan berpotensi menjadi sekadar capaian administratif yang sulit dirasakan manfaatnya secara nyata oleh masyarakat.
Partisipasi Publik dan Transparansi sebagai Solusi
Dalam paradigma pembangunan modern, keberhasilan pembangunan infrastruktur tidak lagi dipandang sebagai tanggung jawab eksklusif pemerintah semata, melainkan sebagai hasil dari kolaborasi antara negara dan masyarakat. Partisipasi publik menjadi elemen kunci dalam memastikan bahwa pembangunan jalan tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga berfungsi secara optimal dan berkelanjutan. Keterlibatan masyarakat dalam pelaporan kondisi jalan, pengawasan penggunaan anggaran, serta evaluasi hasil proyek terbukti dapat meningkatkan akuntabilitas dan menekan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan.
Pendekatan partisipatif ini sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya pada aspek transparansi, partisipasi, dan responsivitas. Dalam konteks pembangunan jalan provinsi, masyarakat yang sehari-hari menggunakan jalan memiliki pengetahuan empiris mengenai titik-titik kerusakan, tingkat risiko, serta urgensi penanganan. Informasi ini menjadi modal sosial yang sangat berharga apabila diakomodasi secara sistematis melalui mekanisme pelaporan yang terbuka dan mudah diakses, termasuk pemanfaatan teknologi digital dan platform pengaduan publik.
Lebih jauh, keterlibatan publik juga berkaitan erat dengan penguatan demokrasi lokal dan etika digital. Masyarakat tidak lagi ditempatkan sebagai objek pasif pembangunan, melainkan sebagai subjek yang memiliki hak untuk mengetahui, mengawasi, dan memberikan masukan terhadap kebijakan publik. Transparansi data mulai dari perencanaan, alokasi anggaran, hingga progres dan kualitas pekerjaan dapat membangun kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat serta mendorong terciptanya komunikasi dua arah yang konstruktif.
Dengan keterbukaan informasi dan partisipasi masyarakat yang bermakna, pembangunan jalan provinsi di Lampung berpeluang menjadi lebih tepat sasaran dan berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat. Transparansi bukan hanya instrumen administratif, tetapi juga fondasi etis untuk memastikan bahwa pembangunan infrastruktur benar-benar menghadirkan keadilan, keselamatan, dan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat.
PENUTUP
Persoalan jalan provinsi di Lampung yang tak kunjung diperbaiki merefleksikan kompleksitas pembangunan infrastruktur di tingkat daerah. Meskipun secara statistik terdapat peningkatan angka kemantapan jalan, realitas empiris di lapangan menunjukkan bahwa permasalahan mendasar masih dirasakan langsung oleh masyarakat. Kesenjangan antara data administratif dan pengalaman faktual warga menjadi indikator bahwa pembangunan infrastruktur belum sepenuhnya berpihak pada kebutuhan riil publik.
Jalan tidak semata-mata dapat dipahami sebagai bentang aspal atau beton, melainkan sebagai ruang hidup yang menentukan kualitas mobilitas, keselamatan, dan kesejahteraan masyarakat. Oleh sebab itu, pembangunan jalan harus ditempatkan dalam kerangka keadilan sosial, transparansi kebijakan, serta akuntabilitas pemerintah kepada rakyat. Tanpa komitmen tersebut, jalan akan terus menjadi simbol janji pembangunan yang tertunda bukan representasi nyata dari harapan dan keadilan yang seharusnya diwujudkan bagi seluruh masyarakat Lampung.
DAFTAR PUSTAKA
Antaranews Lampung. (2024). Kemantapan Jalan Provinsi Lampung Capai 78,81 Persen.
Jurnal Signifikan UIN Jakarta. (2022). Pengaruh Desentralisasi Fiskal terhadap Kualitas Infrastruktur Jalan.
ScienceDirect. (2024). Road Infrastructure and Regional Economic Growth.
PPID Provinsi Lampung. (2023). Target 90 Persen Jalan Provinsi Mantap Tahun 2028.
Jurnal Kebijakan Publik Universitas Cenderawasih. (2023). Dampak Sosial Jalan Rusak terhadap Masyarakat.





Komentar
Posting Komentar